KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 7
Deputi Bidang Pengkajian Ilmu Dasar dan Terapan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPP Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
