KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 28
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas mengembangkan kemampuan dan ketrampilan tenaga penelitian serta mengelola dan membina sarana untuk menunjang tugas pokok BPP Teknologi.
