KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 22
Deputi Bidang Pengembangan Kekayaan Alam membawahkan : a. Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Alam; b. Direktorat Pengkajian Sumber Daya Mineral; c. Direktorat Pengkajian Sumber Daya Non-Mineral.
