KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BPP Teknologi mempunyai tugas pokok : a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan umum program pengkajian dan penerapan teknologi sebagai bahan pertimbangan bagi PRESIDEN dalam MENETAPKAN pokok-pokok kebijaksanaan nasional yang menyangkut pengembangan dan penerapan teknologi bagi pembangunan; b. melakukan koordinasi pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi secara menyeluruh dan terpadu; c. memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah maupun swasta dalam penerapan teknologi; d. melaksanakan kegiatan-kegiatan pengkajian dan penerapan teknologi yang menunjang kebijaksanaan pemerintah di bidang pengembangan dan penerapan teknologi bagi pembangunan.
