HARI WAYANG NASIONAL
SALINAN
PRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2018
TENTANG
HARI WAYANG NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
danMenimbang a. bahwa wayang Indonesia lelah tumbuh berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia;
- bahwa pengukuhan United Nations Educationa
Scientiftc and Ailfiral Organization (UNESCO) terhadap wayang Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia (Representatiue List of tlrc Intangible Cultural Heritage of Humanitgl merupakan pengakuan internasional yang mampu meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan terhadap wayang Indonesia; - bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap upaya pemajuan wayang Indonesia, Pemerintah menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Wayang Nasional;
Mengingat. . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20t7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20t7 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI WAYANG NASIONAL. KESATU Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional. KEDUA Hari Wayang Nasional bukan merupakan hari libur. KETIGA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO IWIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Deputi dan Perundang-undangan,
Cahyono
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa wayang Indonesia lelah tumbuh berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia;
- bahwa pengukuhan United Nations Educationa
Scientiftc and Ailfiral Organization (UNESCO) terhadap wayang Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia (Representatiue List of tlrc Intangible Cultural Heritage of Humanitgl merupakan pengakuan internasional yang mampu meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan terhadap wayang Indonesia; - bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap upaya pemajuan wayang Indonesia, Pemerintah
. . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20t7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20t7 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
