PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
SALINAN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2017
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan keda dan/atau kenegaraan Presiden ke Vietnam dan Filipina pada tanggal 10 sampai dengan 15 November 2017, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan Presiden dipandang perlu untuk menugaskan Wakil selama melaksanakan tugas sehari-hari Presiden berlangsungnya kunjungan tersebut; Dasar Negara RepublikMengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Indonesia Tahun 1945; Tentang 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tambahan Indonesia Tahun 20L4 Nomor 292, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL
PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN.
tugasKESATU Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan pemndang- undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Vietnam dan Filipina pada tanggal 10 sampai dengan 15 November 2oL7 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. KEDUA Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil "ig.r" Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. penugasan KETIGA setelah Presiden berada kembali di tanah air, melaporkan berakhir dan wakil Presiden segera pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
KEEMPAT :
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan keda dan/atau kenegaraan Presiden ke Vietnam dan Filipina pada tanggal 10 sampai dengan 15 November 2017, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan Presiden dipandang perlu untuk menugaskan Wakil selama melaksanakan tugas sehari-hari Presiden berlangsungnya kunjungan tersebut; Dasar Negara Republik
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Indonesia Tahun 1945; Tentang 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tambahan Indonesia Tahun 20L4 Nomor 292, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
