KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 9
pasal.id
Untuk memajukan pelaksanaan Persetujuan ini, wakil-wakil dari Para Pihak akan bertemu sesuai dengan keperluan untuk mempertukarkan informasi tentang kemajuan program-program, proyek-proyek serta kegiatan-kegiatan dalam rangka kepentingan bersama. Tenaga-tenaga ahli atau kelompok-kelompok tenaga ahli dapat ditunjuk untuk membahas masalah-masalah tertentu.
