KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 13
pasal.id
Tidak sesuatupun dalam Persetujuan ini dapat ditafsirkan sebagai mengurangi pengaturan-pengaturan lain di bidang kerjasama ilmiah dan teknologi antara kedua pihak.
Demikian pula, tidak sesuatupun dalam pengaturan-pengaturan lain ini antara kedua negara tersebut akan berlaku terhadap Persetujuan ini.
