KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 11
pasal.id
Suatu pengaturan pelaksnaan yang dibuat sesuai dengan Pasal V dari Persetujuan ini, jika diperlukan, memuat ketentuan-ketentuan tentang pertanggungjawaban terhadap kerugian-kerugian yang timbul dari kegiatan-kegiatan dalam rangka pengaturan pelaksanaan tersebut.
Peserta dalam pengaturan pelaksanaan dalam rangka Pasal V dari Persetujuan ini akan berusaha sebaik-baiknya untuk menjaga ketepatan setiap informasi ilmiah dan teknologi dan kesesuaian setiap bahan dan peralatan yang disediakan olehnya sesuai dengan syarat-syarat dari pengaturan pelaksanaan tersebut.
