Pasal 1
pasal.id
Untuk keperluan persetujuan dan untuk setiap pengaturan pelaksanaan yang ditetapkan sesuai dengan Pasal V, terkecuali ditentukan lain :
A. Istilah "INDONESIA" meliputi wilayah Republik INDONESIA dan lautan yang berdampingan dimana Republik INDONESIA mempunyai kedaulatan, hak-hak berdaulat atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982.
B. Istilah "United States" berarti Amerika Serikat. Jika dipergunakan dalam pengertian geografis, istilah Amerika Serikat berarti wilayah daratan dibawah kedaulatan Amerika Serikat dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan yang berdampingan dimana Amerika Serikat mempunyai kedaulatan, hak-hak PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
berdaulat atau hak-hak lain sesuai dengan hukum internasional.
