Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUIN 1971 TENTANG PERIZINAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN DI INDONESIA
regulation_id: "KEPPRES_30_1983" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUIN 1971 TENTANG PERIZINAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN DI INDONESIA" year: "1983" number: "30" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-30-1983" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1983/30" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-30-tahun-1983" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUIN 1971 TENTANG PERIZINAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN DI INDONESIA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-30-1983
Pasal I
Pada Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1974 diadakan perubahan sebagai berikut : a. Pada Pasal 3 ayat (1) perkataan "hanya" yang terletak diantara perkataan "PRESIDEN ini" dengan perkataan "akan diberikan" dihapus; b. Pada Pasal 3 ditambah dengan satu ayat baru menjadi ayat (5) yang berbunyi sebagai berikut : " (5) Atas pertimbangan keadaan perekonomian pada umumnya dan perkembangan perasuransian pada khususnya, Menteri Keuangan dapat mengubah cara dan penempatan dana deposito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf c Pasal ini".
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1983 REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
