KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 tentang LATIHAN PRA JABATAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Latihan Pra Jabatan terdiri dari: a. Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum; b. Latihan Pra Jabatan yang bersifat khusus. (2) Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum wajib diikuti oleh setiap calon
Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sejak tanggal 1 April 1981, (3) Latihan Pra Jabatan yang bersifat khusus wajib diikuti oleh calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tertentu yang untuk melaksanakan tugasnya memerlukan pengetahuan dan atau ketrampilan secara khusus
