KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1980 tentang PENYESUAIAN HARGA JUAL BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
Pasal 2
Menugaskan kepada Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan termaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dengan sebaik-baiknya.
