Pasal 10
(1) Ketua Bidang Media dan Hubungan Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan Bidang Media dan Hubungan Masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership;
menyusun . . .
menyusun dan menyiapkan rencana anggaran Bidang Media dan Hubungan Masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership;
melaksanakan tugas-tugas Bidang Media dan Hubungan Masyarakat yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah dan Penanggung Jawab Panitia Nasional; dan
menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan Bidang Media dan Hubungan Masyarakat dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership kepada Ketua Pengarah melalui Penanggung Jawab Panitia Nasional.
(2) Ketua Bidang Media dan Hubungan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh Sekretaris dan Anggota.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas yang mendukung
Ketua Bidang Media dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
