KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia- Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
