KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA,
Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Amurang, Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan Agama Parigi, Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama Pasarwajo, Mahkamah Syar’ iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Pengadilan Agama Mentok, Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Batu Licin, Pengadilan Agama Taliwang, Pengadilan Agama Labuan Bajo, Pengadilan Agama Nunukan, dan Pengadilan Agama Arso ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
