KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BALIGE,
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2008
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2008
INDONESIA,
ttd.