PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA
KOMISI YUDISIAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha
mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui
pencalonan Hakim Agung serta pengawasan terhadap Hakim
yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan
dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim;
- bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan pemilihan
anggota Komisi Yudisial, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang tentang Komisi Yudisial menugaskan kepada Pemerintah
untuk membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri
atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan anggota
masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang
Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi
Yudisial;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan
Presiden ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415);
MEMUTUSKAN…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN
PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI
YUDISIAL.
PERTAMA : Membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi
Yudisial, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Panitia Seleksi dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua : PROF. DR. A. GANI ABDULLAH, S.H.
(Direktur Jenderal Peraturan Perundang-
undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia)
- Wakil Ketua I : ZULKARNAIN YUNUS, S.H., M.H.
(Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- Wakil Ketua II : AMIR SYAMSUDDIN, S.H., M.H.
(Praktisi Hukum)
- Sekretaris : ABDUL WAHID, S.H.
(Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-
undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia)
- Anggota : 1. DRS. H. AHMAD KAMIL, S.H., M.H.
(Ketua Muda Bidang Pembinaan, Mahkamah
Agung Republik Indonesia)
2. A. HARIFIN TUMPA, S.H., M.H.
(Hakim Agung, Mahkamah Agung Republik
Indonesia)
3. LETNAN …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. LETNAN JENDERAL PURWADI
(Markas Besar Tentara Nasional Indonesia/
Departemen Pertahanan)
4. IR. GUNAWAN HADISUSILO
(Deputi VII Bidang Pengawasan, Kementerian
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
5. DRS. H. SLAMET RIYANTO
(Inspektur Jenderal Departemen Agama)
6. BASRIF ARIEF, S.H., M.H.
(Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,
Kejaksaan Agung)
7. ACHMAD ROCHJADI
(Direktur Jenderal Anggaran Departemen
Keuangan)
8. PROF. HARKRISTUTI H, S.H., MA, PH.D.
(Komisi Hukum Nasional)
9. PROF. DR. ANDI HAMZAH, S.H.
(Akademisi)
- DR. Jur. ADNAN BUYUNG NASUTION, S.H.
(Praktisi Hukum)
11. PROF. DR. INDRIYANTO SENO ADJI,
S.H., M.H.
(Universitas Indonesia)
12. PROF. DR. DIEN SYAMSUDDIN, MA.
(Majelis Ulama Indonesia)
13. LUHUT …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
13. LUHUT PANGARIBUAN, S.H., LL.M.
(Praktisi Hukum)
14. DR. NONO ANWAR MAKARIM, S.H., LL.M.
(Ketua Badan Pelaksana Yayasan Aksara)
KEDUA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu
mempunyai tugas:
- mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota Komisi
Yudisial;
- melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi
kualitas dan integritas calon Anggota Komisi Yudisial;
- menyeleksi dan menentukan 14 (empat belas) orang nama calon
Anggota Komisi Yudisial;
- menyampaikan 14 (empat belas) orang nama calon Anggota
Komisi Yudisial kepada Presiden untuk diteruskan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat;
- memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada
Presiden Republik Indonesia;
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggungjawab
kepada Presiden.
KEEMPAT : Panitia Seleksi dibantu oleh sekretariat yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KELIMA : Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan
Presiden ini sampai dengan terbentuknya Anggota Komisi Yudisial.
KEENAM : Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia
Seleksi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KETUJUH …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI,
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha
mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui
pencalonan Hakim Agung serta pengawasan terhadap Hakim
yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan
dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim;
- bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan pemilihan
anggota Komisi Yudisial, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang tentang Komisi Yudisial menugaskan kepada Pemerintah
untuk membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri
atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan anggota
masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu
- Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415);
