KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BALIGE, PENGADILAN NEGERI
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Balige termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan. (2) Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri Malili termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar. (3) Pengadilan Negeri Saumlaki termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon. (4) Pengadilan Negeri Ranai termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. (5) Pengadilan Negeri Prabumulih dan Pengadilan Negeri Pagar Alam termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang. (6) Pengadilan Negeri Kasongan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya. (7) Pengadilan Negeri Parigi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu. (8) Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri Tais termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu. (9) Pengadilan Negeri Labuan Bajo termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang. (10) Pengadilan Negeri Amurang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara di Manado. (11) Pengadilan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (11) Pengadilan Negeri Kepahiang dan Pengadilan Negeri Tubei termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu. (12) Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam di Banda Aceh.
