KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 5
pasal.id
Untuk mendorong hubungan perdagangan antara kedua negara, kedua belah pihak sepakat :
Memberikan kemudahan bagi kunjungan-kunjungan pengusaha-pengusaha dan misi perdagangan dari satu negara ke negara lainnya.
Menggalakkan diadakannya kontrak dagang anatara perusahaan-perusahaan negara maupun swasta demi kelanjutan pembinaan hubungan perdagangan kedua belah pihak.
