KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1989 tentang SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
