Pasal 6
pasal.id
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KORPRI melakukan fungsi utama sebagai : a. pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang konstrukstif, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat, sebagai warga negara yang baik serta menjadi pelapor bagi usaha kemajuan; b. pendorong peningkatan pelaksanaan fingsi pelayanan masyarakat dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran, ketulusan, dan kemampuan para anggota; c. memberi saran dan pertimbangan kepada Pemerintah tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan tujuan serta tugas pokok KORPRI; d. penampung dan pengolah serta penyalur keinginan para Anggota menurut kebijaksanaan Pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. penyelenggara usaha dan kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan Anggota beserta keluarganya baik materiil maupun spirituil.
