KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM...
Pasal 18
Pelanggaran atas keaentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini dapat berakibat dihentikannya dan atau dibubarkannya kegiatan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum oleh penguasa.
