Pasal 1
(1) Untuk musim haji tahun 1981/1982 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 1.943.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp. 25.000, -(dua puluh lima ribu rupiah). (2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut : Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan Maret 1981 jumlahnya ialah : Rp. 1.928.427,50 (satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah lima puluh sen) ; April 1981 jumlahnya ialah : Rp. 1.933.285, -(satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah). Mei 1981 jumlahnya ialah : Rp. 1.938.142,50 (satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh dua rupiah lima puluh sen). Juni 1981 jumlahnya ialah : Rp. 1.943.000, -(satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah). (3) Penyetoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh dapat dimulai pada tanggal 1 Maret 1981 dan hari terakhir penutupan setoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh ditetapkan pada tanggal 30 Juni 1981. (4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 1981 harus sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar Rp. 150.000, -(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 1981.
