PENUGASAN WAKIL PRESIDtrN MtrLAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN IIEIfUBLIK INDONES IA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2016
TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDtrN MtrLAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa sehubungan dengan pelaksanaaq kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Demokrasi Rakyat Laos pada tanggal 2 sampai dengan 7 September 2016, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Ha1 Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDtrN TENTANG PENUGASAN WAKIL
PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN.
PERTAMA Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksalakar tugas sehari-hari Presiden sebagaimala dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentarg Penugasan Wakii Presiden Melaksanakan Ttrgas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/ atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Demokrasi Rakyat Laos, pada tanggal 2 sampai dengan 7 September 20 16 atau sarnpai dengan tanggal tiba kembali di talah ajr.
KEDUA: ...
RESIDEN
REPL]BLIK IND ONESIA
berlaku pada tanggai KEDUA Keputusan Presiden ini mulai ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 SePtember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRtrTARIAT NEGARA RtrPUBLIK INDONtrSIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Bida:rg Hukum dan -Deputi undar-rgan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaaq kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Demokrasi Rakyat Laos pada tanggal 2 sampai dengan 7 September 2016, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Ha1 Presiden Berada di Luar Negeri;
