KEPPRES
KOMITE NASIONAL PERUMUSAN VISI DAN AGENDA
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite
Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara c.q. Anggaran Kementerian Sekretariat Negara dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
