PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
K O N F E R E N S I T I N G K A T T I N G G I A S I A - P A C I F I C E C O N O M I C
COOPERATION X X I TAHUN 2013 DAN PENETAPAN
PRO VINSI BALI SEBAGAI TEMPAT PENYELENGGARAAN
KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA-PACIFIC ECONOMIC
COOPERATION X X I T A H U N 2 0 1 3
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAdepkumham.go.id
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Meni mbang : a. bahwa Indonesi a tel ah di tetapkan sebagai tuan
rumah penyelenggara pertemuan Forum Konferensi
Tingkat Tinggi Asia Pacific Economic Cooperation ( K T T
A P E C ) X X I T a h u n 2 0 1 3 ;
- bahwa untuk mendukung dan menyukseskan
pelaksanaan penyelenggaraan pertemuan Forum KTT
APEC XXI Tahun 2013, perlu membentuk suatu panitia
nasional yang bertugas dan bertanggung jawab untuk
mempersiapkan dan menyelenggarakan pelaksanaan
kegiatan KTT APEC XXI Tahun 2013;
- bahwa pelaksanaan kegiatan KTT APEC XXI perlu
diselenggarakan pada satu lokasi dengan sarana dan
prasarana yang memenuhi standar kea manan da n
kenya manan bagi para Kepal a Negara/Kepala
Pemerintahan serta delegasi negara anggota APEC, sehingga
pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan KTT APEC XXI
Tahun 2013 dapat berjalan aman, tertib, dan lancar;
www.djpp.depkumham.go.id
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan
Panitia Nasional Penyelenggara K o n f e r e n s i T i n g k a t
T i n g g i A s i a - P a c i f i c E c o n o m i c C o o p e r a t i o n X X I
Tahun 2013 dan Penetapan Provinsi Bali sebagai
Tempat Penyelenggaraan Konferensi Tingkat
Tinggi A s i a - P a c i f i c E c o n o m i c C o o p e r a t i o n X X I
T a h un 2 01 3 ;depkumham.go.idMengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTU SAN PRE SIDE N TENTAN G PE MBE NTUKA N
PANITIA N ASION AL PEN YEL ENG GARA KONF EREN SI
TINGKAT TINGGI ASIA-PACIFIC ECONOMIC COOPERATION
X X I T A H U N 2 0 1 3 D A N PENETAPAN PROVINSI BALI
SEBAGAI TEMPAT PENYELENGGARAAN K O N F E R E N S I
T I N G K A T T I N G G I ASIA-PACIFIC ECONOMIC
COOPERATION X X I T A H U N 2 0 1 3 .
PERTAMA : 1. Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi
Tingkat T i n g g i A s i a - P a c i f i c E c o n o m i c
C o o p e r a t i o n ( K T T A P E C ) X X I T a h u n 2013, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia
Nasional.
- Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada angka 1,
bertugas mengadakan persiapan dan penyelenggaraan
KTT APEC XXI Tahun 2013 dengan sebaik-baiknya
sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
www.djpp.depkumham.go.id
KEDUA : KTT APEC XXI Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA diselenggarakan di Provinsi Bali.
KETIGA : 1 . P ani ti a Na si onal se bag ai mana di ma ks ud dal a m
Di ktu m PERTAMA terdiri dari Pengarah, Panitia
Penyelenggara Konferensi, dan Panitia Persiapan Sarana dan
Prasarana.
- Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
- Pengarah :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dandepkumham.go.id Keamanan;
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Keuangan;
Sekretaris Kabinet.
- Panitia Penyelenggara Konferensi :
Ketua : Menteri Luar Negeri;
Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan;
Wakil Ketua II : Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal;
Sekretaris : Sekretaris Jenderal Kementerian Luar
Negeri;
Wakil Sekretaris : Sekretaris Menteri Sekretaris Negara;
Ketua dan Wakil Ketua Bidang
Substansi;
Ketua dan Wakil Ketua Bidang Acara dan Persidangan;
Ketua dan Wakil Ketua Bidang Media dan Humas; Ketua
dan Wakil Ketua Bidang Pengamanan;
www.djpp.depkumham.go.id
Ketua dan Wakil Ketua Bidang Protokol dan Konsuler;
Ketua dan Wakil Ketua Bidang Akomodasi dan
Dukungan Logistik;
Ketua dan Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan.
- Panitia Persiapan Sarana dan Prasarana :
Ketua : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
Wakil Ketua : Gubernur Provinsi Bali;
Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Energi dan Sumber Dayadepkumham.go.id Mineral;
Menteri Perhubungan;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Bupati Badung.
KEEMPAT : Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA
angka 2 huruf a, bertugas:
- Menetapkan kebijakan umum dalam rangka persiapan dan
penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun 2013;
- Memberikan arahan kepada Panitia Penyelenggara
Konferensi dan Panitia Persiapan Sarana dan Prasarana
mengenai langkahlangkah strategis terhadap pelaksanaan
kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a.
KELIMA : 1. Panitia Penyelenggara Konferensi sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETIGA angka 2 huruf b, bertugas :
- Menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan KTT
APEC XXI Tahun 2013 sesuai kebijakan dan arahan
Pengarah;
www.djpp.depkumham.go.id
- Menyusun dan menyiapkan rencana anggaran
penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan KTT APEC XXI
Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia
Penyelenggara Konferensi:
- Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan
Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
instansi pemerintah lainnya, dan pihak lain yang
dianggap perlu;
- Melakukan komunikasi dan konsultasi dengandepkumham.go.idnegaranegara anggota APEC dan organisasi
internasional lainnya yang ada kaitannya dengan
kepentingan penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun
2013;
- M e n y a mp a i k a n laporan persiapan pelaksanaan
penyelenggaraan kegiatan KTT APEC XXI Tahun
2013 kepada Pengarah.
- Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam Panitia
Penyelenggara Konferensi sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETIGA angka 2 huruf b, serta tata kerja Panitia
Penyelenggara Konferensi, ditetapkan dengan Keputusan
Presiden tersendiri.
- Ketua Panitia Penyelenggara Konferensi menetapkan lebih
lanjut susunan keanggotaan Panitia Penyelenggara
Konferensi.
KEENAM: 1. Panitia Persiapan Sarana dan Prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA angka 2 huruf c, bertugas:
- Menetapkan lokasi penyelenggaraan KTT APEC XXI
www.djpp.depkumham.go.id
Tahun 2013 pada kawasan tertentu di wilayah Provinsi
Bali, setelah berkonsultasi dengan Pengarah;
- Melakukan kerja sama dengan
pengembang/pengelola/ pemilik dari kawasan tersebut
sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk menyiapkan
segala sarana dan prasarana yang diperlukan untuk
penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun 2013,
termasuk dan tidak terbatas pada pembangunan
t e mp a t s i d a n g ( convention center d e n g a n f a s i l i t a s
a s s e m b l y h a l l dan plenary hall) dandepkumham.go.id penginapan/perumahan bagi para Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan dan delegasi negara
peserta KTT APEC XXI Tahun 2013;
- Memfasilitasi pemberian izin yang diperlukan dalam
rangka penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada huruf b;
- Mengoordinasikan penyediaan dan/atau
perbaikan infrastruktur publik yang meliputi infrastruktur
jalan akses, jaringan telekomunikasi, jaringan listrik, dan
jaringan air bersih ke lokasi penyelenggaraan KTT
APEC XXI Tahun 2013, serta fasilitas pengolahan limbah;
- Melakukan koordinasi dengan pihak kedutaan
negara anggota APEC dalam rangka penyiapan
penginapan/ perumahan bagi Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan masing-masing negara anggota APEC di
dalam lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat
penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun 2013;
- Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh
Pengarah dan/atau petunjuk khusus Presiden.
www.djpp.depkumham.go.id
- Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Persiapan Sarana
dan Prasarana diberikan kewenangan untuk:
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak
pengembang/pengelola/pemilik dari kawasan yang telah
ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan KTT APEC
XXI Tahun 2013;
- Mengawasi penyiapan dan penataan lokasi
penyelenggaraan K T T A P E C X X I T a h u n 2 0 1 3 y a n g
d i l a k u k a n o l e h pengembang/pengelola/pemilik dari
kawasan sebagaimana di maksud pada huruf a,
sehingga memenuhi unsur keamanan dandepkumham.go.id kenyamanan untuk penyelenggaraan KTT APEC XXI
Tahun 2013;
- Memastikan sarana dan prasarana termasuk tempat
sidang ( convention center d e n g a n f a s i l i t a s assembly hall
d a n plenary hal) dan penginapan/perumahan yang
disiapkan oleh pengembang/pengelola/pemilik dari
kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
memadai dan memenuhi standar keamanan dan
kenyamanan untuk pelaksanaan penyelenggaraan KTT
APEC XXI Tahun 2013;
- Dalam hal diperlukan, dapat mengikutsertakan, bekerja
sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, instansi pemerintah,
lembaga, dan pihak lain yang dianggap perlu.
- Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Persiapan
Sarana dan Prasarana, Ketua Panitia Persiapan Sarana dan
Prasarana dapat membentuk Tim Teknis.
www.djpp.depkumham.go.id
KETUJUH: 1. Pengembang/pengelola/pemilik dari kawasan
sebagaimana d i ma k s u d d a l a m D i k t u m K E E N A M a n g k a
1 h u r u f a , berkewajiban untuk:
- Membuat Rencana Induk Kawasan dan Rancang Bangun
K a wa san gu na me mp er si apk an da n me na ta l oka si
penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun 2013 sebagai
k a wasa n t erpa du yang da pat di per gun aka n un tu k
penyelenggaraan kegiatan konferensi, pameran, seminar, dan
olahraga yang berskala nasional atau internasional;
- Menata lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat
penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun 2013 dengan konsepdepkumham.go.id ramah lingkungan dan hijau sesuai dengan Rencana Induk
Kawasan dan Rancang Bangun Kawasan sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
- Menyediakan, mengoperasikan, dan memelihara sarana dan
p r a s a r a n a , t e r ma s u k t e mp a t s i d a n g ( convention center
d e n g a n f a s i l i t a s assembly hall d a n plenary hall) d a n
penginapan/perumahan yang memadai dan memenuhi
standar keamanan serta kenyamanan bagi para Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan dan delegasi negara anggota
APEC;
- Memenuhi fasilitas lain yang diperlukan guna mendukung
sarana dan prasarana di lokasi sebagaimana dimaksud pada
huruf b.
- Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pembangunan tempat
s i d a n g ( convention center d e n g a n f a s i l i t a s assembly hall d a n
plenary hall) dan penginapan/perumahan termasuk penyediaan
sarana dan prasarana, serta fasilitas lainnya yang diperlukan
untuk penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun 2013 di dalam
lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan
KTT APEC XXI Tahun 2013, bersumber dari pembiayaan yang
www.djpp.depkumham.go.id
diusahakan sendiri oleh pengembang/pengelola/pemilik dari
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM angka
1 huruf a.
KEDELAPAN : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional
bertanggung jawab dan melaporkan perkembangan
persiapan, pelaksanaan, serta hasilhasil penyelenggaraan
KTT APEC XXI Tahun 2013 kepada Presiden.
KESEMBILAN : 1. Dalam pelaksanaan tugasnya, Panitia Nasional
dibantu oleh Sekretariat Panitia Nasional yangdepkumham.go.id dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
- Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada angka 1
beserta susunan keanggotaannya ditetapkan oleh
Ketua Panitia Penyelenggara Konferensi.
KESEPULUH : Panitia Nasional bertugas terhitung sejak tanggal
ditetapkan Keputusan Presiden ini sampai dengan
selesainya penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun 2013.
KESEBELAS : Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Panitia Nasional untuk kegiatan persiapan dan
penyelenggaraan kegiatan KTT APEC XXI Tahun 2013,
dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat
Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
KEDUABELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
