Ekstradisi;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkah-langkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi diluar wilayah Negara Republik indonesia, kedalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
bahwa Pemerintah Australia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Charles Alfred Barnett, Warga Negara Australia;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pid.C/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 24 April 2008, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130);
Undang-Undang nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3565).
MEMUTUSKAN :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Australia atas nama Charles Alfred Barnett, Warga Negara Australia yang dituduh melakukan kejahatan penyerangan seksual dan hubungan kelamin tidak sah dengan anak dibawah usia tujuh belas tahun dalam wilayah yurisdiksi Negara Australia.
KEDUA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT Negara RI Kepala Biro Hukum dan Administrasi Peraturan Perundang-undangan
ttd.
Bigman T. Simanjuntak
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkah-langkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi diluar wilayah Negara Republik indonesia, kedalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
bahwa Pemerintah Australia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Charles Alfred Barnett, Warga Negara Australia;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pid.C/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 24 April 2008, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130);
Undang-Undang nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3565).
