PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2005
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja/-
Kenegaraan Presiden ke Korea Selatan, India, dan Pakistan mulai
tanggal 17 November 2005 sampai dengan 26 November 2005, maka
untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu
untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden
Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8
Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden
melaksanakan Kunjungan Kerja/Kenegaraan ke Korea Selatan, India,
dan Pakistan mulai tanggal 17 November 2005 sampai dengan
tanggal 26 November 2005 atau sampai dengan tanggal tiba kembali
di tanah air.
KEDUA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi sekrestaris Kabinet Bidang hukum,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja/-
Kenegaraan Presiden ke Korea Selatan, India, dan Pakistan mulai
tanggal 17 November 2005 sampai dengan 26 November 2005, maka
untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu
untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden
Berada di Luar Negeri;
