KEPPRES
STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 10
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
