KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku.
