KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, DOLOG, SUBDOLOG, Kantor Seksi Logistik dan gudang beserta seluruh sumber dananya masih berada di bawah pengelolaan dan pembinaan BULOG sampai dengan ada ketentuan lain yang mengatur lebih lanjut.
