KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan perencanaan dan kerjasama, operasi, usaha logistik, keuangan dan sumber daya manusia;
- pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
- pengusutan kebenaran atas laporan pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan.
Bagian Kedelapan Kelompok Kerja
