KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Usaha Logistik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha;
- koordinasi pelaksanaan tugas di bidang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha;
- penyelenggaraan usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha;
- pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bdiang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha.
Bagian Keenam Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia
