KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan kerjasama;
- koordinasi penyusunan rencana dan program serta pelaksanaan kerjasama;
- penyelenggaraan perencanaan dan kerjasama;
- pengendalian dan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan kerjasama.
Bagian Keempat Deputi Bidang Operasi
