KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1989 tentang TUNJANGAN JABATAN PENYULUHAN KELUARGA BERENCANA
Pasal 2
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Adtninistrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
