Pasal 90
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
(1)Pembayaran langganan listrik, telepon, gas, dan air dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/SPP yang bersangkutan dan kontrak yang dibuat Departemen Pertahanan Keamanan dengan :
a.Perum Listrik Negara (PLN) sepanjang mengenai langganan listrik;
b.Perum Telekomunikasi sepanjang mengenai langganan telepon;
c.Perusahaan Gas Negara sepanjang mengenai langganan gas;
d.Perusahaan Listrik bukan PLN setempat sepanjang mengenai langganan listrik bukan PLN;
e.Perusahaan Air Minum setempat sepanjang mengenai langganan air; (2)Pelaksanaan pembayaran dan perhitungan dengan perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya disesuaikan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
