KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 86
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
Menteri Pertahanan Keamanan bertanggung jawab baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik untuk proyek/kegiatan dalam lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan;
