KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 82
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
(1)Biaya Rupiah untuk Proyek yang mendapat bantuan proyek, bantuan teknik, dan/atau bantuan luar negeri lainnya yang disediakan atas beban Anggaran Pembangunan, dicantumkan dalam DIP yang bersangkutan; (2)Prosedur dan penatausahaan untuk pelaksanaan bantuan proyek, bantuan teknis, dan/atau bantuan luar negeri lainnya, demikian pula pengaturan penyediaan pembiayaan rupiah diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangun an Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
