Pasal 79
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
(1)Usul perubahan/pergeseran yang tidak termasuk dalam pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) diajukan oleh Menteri/Ketua Lembaga disertai dengan alasan dan bahan-bahan yang lengkap kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; (2)Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikat selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya usul tersebut; (3)Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (2) belum dapat diberikan keputusan, maka Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional segera memberitahukan hal tersebut kepada Menteri/Ketua Lembaga.
