KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 76
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
Pemimpin Proyek dan Bendaharawan Proyek wajib menyelenggarakan pembukuan/pencatatan secara tertib sehingga setiap saat dapat diketahui : a.bahwa ikatan (komitmen) yang telah dibuatnya tidak melampaui batas anggaran yang terrsedia dalam tolok ukur dan atau jenis pengeluaran; b.jumlah uang/dana anggaran yang masih tersisa; c.keadaan/perkembangan proyek baik fisik maupun keuangan; d.perbandingan antara rencana dan pelaksanaannya; e.penggunaan dana bagi pemborongan/pembelian produk si dalam dan luar negeri.
