KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 7
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
(1) Departemen/Lembaga MENETAPKAN kebijaksanaan untuk mengadakan pungutan dan/atau menentukan besarnya pungutan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan; (2) Departemen/Lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan atau tambahan pungutan yang tidak tercakup dalam Anggaran Pendapatan Negara; (3) Penghuni rumah dinas atau rumah negeri dikenakan pembayaran sewa rumah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan.
