Pasal 68
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
(1)Untuk pelaksanaan Anggaran Pembangunan, Departemen/Lembaga yang bersangkutan mengisi DIP untuk masing-masing proyek sesuai dengan contoh dan pe tunjuk
pengisian yang ditetapkan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; (2)DIP ditandatangani oleh Menteri/Ketua Lembaga atau atas namanya oleh Sekretaris Jenderal/Panite ra Mahkamah Agung, atau oleh Direktur Jenderal atau pejabat lain yang setingkat berdasarkan surat kuasa Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkut an; (3)DIP berlaku sebagai dasar pelaksanaan proyek pembangunan sesudah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangun an Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; (4)Departemen Keuangan menyampaikan DIP yang telah disahkan kepada :
a.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b.Departemen/Lembaga yang bersangkutan dalam rangkap 4 (empat);
c.KPN;
d.Badan Pemeriksa Keuangan;
e.Gubernur Kepala Daerah Tingkat I; (5)Departemen/Lembaga menyampaikan DIP yang telah di sahkan kepada :
a.Pemimpin Proyek;
b.Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan;
c.Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga. (6)DIP untuk proyek-proyek di daerah Timor Timur dibebankan pada Bagian Anggaran 16 (Pembiayaan dan Perhitungan) disusun oleh Departemen Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan mengikutsertakan Departemen/Lembaga dan Pemerintah Daerah Timor Timur.
