KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 53
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA RUTIN
(1)Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja setempat atas nama pejabat yang berwenang; (2)Pemberian kenaikan gaji berkala tidak dapat berlaku surut lebih dari 2 (dua) tahun; (3)Penundaan kenaikan gaji berkala ditetapkan dengan surat keputusan oleh pajabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6); (4)Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara menyelenggarakan tata usaha kepegawaian secara terpusat di bawah koordinasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
