KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 5
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
(1) Dalam melaksanakan pengeluaran anggaran sejauh mungkin diusahakan standardisasi; (2) Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan MENETAPKAN peraturan mengenai standardisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan; (3) Harga satndar untuk pelbagai jenis barang dan kegiatan ditetapkan secara berkala.
Bagian Pertama
Penerimaan Anggaran
