Pasal 40
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
Pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Rutin dilakukan sebagai berikut : a.Atasan dari Kepala Kantor/Satuan Kerja menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungannya; b.Atasan langsung bendaharawan mengadakan pemeriksaan kas terhadap bendaharawan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali; c.Direktur Jenderal atau Pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan DIK oleh Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan unit organisasinya; d.Biro Keuangan Departemen/Lembaga mengadakan verifikasi terhadap SPM dan SPJR mengenai Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga bersangkutan; e.Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga mengadakan pengawasan terhadap dipatuhinya DIK yang telah di tandatanganinya dalam pelaksanaan anggaran oleh Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan Departemen/ Lembaga bersangkutan; f.Inspektur Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada Lembaga mengadakan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga bersangkutan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Menteri/Keuangan Lembaga yang membawahkan Kantor/Satuan Kerja bersangkutan. Tembusan laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; g.KPN mengadakan pengujian serta penelitian terhadap SPPR dan SPJR mengenai tersedianya anggaran, ketetapan tujuan pengeluaran, ketetapan pembebanan mata anggaran, kelengkapan pembuktian dan kebenaran serta sahnya tagihan.
