Pasal 34
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
(1)Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek, Bendaharawan dan orang atau badan yang menerima/ menguasai uang Negara wajib menyelenggarakan pembukuan; (2)Departemen/Lembaga menyelenggarakan tata buku anggaran mengenai bagian anggaran yang dikuasai nya;
(3)Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek, dan orang atau badan yang menerima/menguasai barang kekayaan/milik negara wajib menyelenggarakan pembukuan; (4)Departemen/Lembaga menyelenggarakan penatausahaan barang dan kekayaan/milik negara yang ada dalam pengurusannya; (5)Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek menyimpan secara lengkap dan teratur dokumen yang menyangkut keuangan negara/barang milik negara terutama mengenai pelaksanaan pekerjaan pemborongan/pembelian dan sebagainya; (6)Pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengikuti pedoman/petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
