Pasal 27
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
(1)Biaya pengadaan tanah untuk keperluan proyek sektoral yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga disediakan dalam DIP dan tidak dibebankan kepada Daerah; (2)Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk penentuan lokasinya dilakukan di bawah koordinasi Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan mengikuti petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I berdasarkan peraturan perundang0undangan yang berlaku; (3)Pembangunan gedung untuk keperluan dinas seperti kantor dinas, rumah dinas, gudang, garasi, gedung rumah sakit, gedung sekolah, dan lain-lain dilaksanakan di bawah Koordinasi Departemen Pekerja an Umum. Pembangunan rumah dinas dilaksanakan dengan memanfaatkan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS); (4)Pengadaan barang-barang tersebut di bawah ini untuk keperluan Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek dilaksanakan secara terpusat oleh Sekretariat Negara di bawah koordinasi TPPBPP :
a.Kendaraan bermotor;
b.Barang-barang lain yang ditetapkan oleh TPPBPP.
Tata cara pengadaan barang-barang tersebut ditetapkan oleh TPPBPP.
