Pasal 23
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
(1) Koperasi yang telah memiliki unit usaha yang mampu menjadi rekanan, dan perusahaan golongan ekonomi lemah, diikutsertakan dalam pelaksanaan pemborongan/pembelian; (2) Dalam mengutamakan pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah dan pemborong/rekanan setempat harus tetap diperhatikan syarat-syarat bonafiditas; (3) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyusun daftar pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah di daerah masing-masing, bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri INDONESIA (KADIN) Daerah;
Selanjutnya daftar golongan ekonomi lemah tersebut diteruskan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk diteliti dan disusun dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM);
(4) Terhadap daftar golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diadakan peninjauan kembali secara berkala.
