KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
(1) Jumlah-jumlah yang dimuat dalam Anggaran Belanja Negara merupakan batas tertinggi untuk masing-masing pengeluaran; (2) Dengan Keputusan PRESIDEN ditetapkan perincian lebih lanjut : a. untuk tiap jenis penerimaan anggaran pada Sumber-sumber Anggaran Rutin dan Sumber-sumber Anggaran Pembangunan ke dalam masing-masing Bagian Anggaran; b. untuk tiap sub sektor dalam Anggaran Belanja Rutin ke dalam program, kegiatan, dan jenis pengeluaran serta ke dalam masing-masing Bagian Anggaran; c. untuk tiap sub sektor dalam Anggaran Belanja Pembangunan ke dalam program dan proyek serta ke dalam masing-masing Bagian Anggaran.
